MAKASSAR - Terdakwa Haris Yasin Limpo dkk Belum dapat menghadirkan Ahli di Pengadilan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019
Senin (03/07/2023) Pukul 10.30 Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar dilaksanakan sidang oleh Majelis Hakim dengan agenda sidang sesuai berita Acara Tanggal 26 Juni 2023 yaitu mendengarkan Keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019,
Akan tetapi Terdakwa H.Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi melalui Penasihat Hukumnya menyatakan hari ini belum dapat menghadirkan Ahli
Sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Ahlinya yang diagendakan pada Persidangan berikutnya minggu depan yakni hari Senin Tanggal 10 Juli 2023.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar
Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019.
DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen)
Sumber: PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)