PANGKEP - Aksi pemblokiran/penutupan jalur lintasan rel kereta api oleh sejumlah warga masyarakat yang mengatasnamakan warga pemilik lahan di Dusun Tapole Desa Pattallassang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Senin. 24 Juli 2023.
Pemilik lahan atas nama Sopian yang mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan bersama sepuluhan orang mengadakan aksi pemblokiran/penutupan jalur lintasan rel kereta api atas belum terbayarnya ganti rugi lahannya oleh Balai perkeretaapian.
Warga pemilik lahan atas nama Sopian dalam masalah ini didampingi Yusuf dari Lembaga Kontrol Independen Nasional (LKIN) bahwa lahan yang mereka klaim adalah miliknya belum terbayangkan hingga saat ini padahal dalam kasus yang sudah bergulir di pengadilan dan sudah berketetapan hukum tetap/Inkra Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam berbagai upaya yang dilakukan namun hingga saat ini merasa hanya terus dipimpong dari pengadilan ke BPN dan Balai Perkereta apian demikian sebaliknya.
Dalam orasinya Yusuf atas nama keluarga mengaku bahwa sampai saat ini masih dipimpong antara BPN dan badai perkeretaapian atas permintaan pengadilan untuk meminta perintah pembayaran dari antara kedua lembaga tersebut.
Sama dengan warga pemilik lahan lainnya yang belum terbayarkan sampai saat ini Yusuf meminta agar hal ini diviralkan agar sampai kepada pemerintah dan lembaga-lembaga/Institusi terkait yang barangkali tidak mengetahui perlakuan kepada masyarakat di bawah dari lembaga terkait pengelola di proyek rel kereta api ini.
Lahan kami saat ini jela berukuran Luas 1965 M⊃2; (persegi) di dusun Tapole meminta agar segera di bayarkan pembebasan lahannya, karena kala tidak kami akan melakukan tindakan atau langkah-langkah lain lebih keras lagi.
Mengetahui hal tersebut Kapolsek Labakkang Idul Akbar didampingi Wakapolres Bachtiar bersama sejumlah personil jajarannya beserta para petugas lintasan rel kereta api segera turun ke lapangan dan bernegosiasi meminta kepada pihak warga dalam hal ini Sopian didampingi Yusuf dari LKIN dan kawan-kawan agar segera melepaskan pemblokiran dan spanduk yang dipalang dan terbentang di jalur kereta api dan sekitarnya tersebut.
Aidil Akbar berjanji untuk menyampaikan kepada atasannya dalam hal ini Polres untuk dapat menyampaikan hal tersebut agar mendapat kejelasan dan dapat dipertemukan yang pihak-pihak terkait dalam hal ini sebagaimana diharapkan oleh warga pemilik lahan bersangkutan.
Usai negosiasi ini warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang membawa dokumen yang diserahkan kopiannya kepada pihak Polsek Labakkang itu sepakat dan menerima hasil negosiasi serta segera membubarkan diri. (Syarifuddin/Yopi/Herman Djide)