PANGKEP - Tim Penuntut Umum pada Tindak Pidana Khusus telah menerima uang titipan sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 23.230.000, - (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) Pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023 pukul 14.00 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan,
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berupa Perbuatan Melawan Hukum Atau Penyalahgunaan Kewenangan Yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Dana BOS Reguler Pada SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021 dari Saudara Muhammad Yusuf, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN 5 Pangkep ;
Bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Berupa Perbuatan Melawan Hukum Atau Penyalahgunaan Kewenangan Yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Dana BOS Reguler Pada SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021 saat ini masih dalam tahap penuntutan ;
Adapun nilai kerugian negaranya yaitu sebesar Rp. 463.113.000, - (empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah)
Bahwa sebelumnya pada tanggal 08 desember 2022 Tim Penuntut Umum pada Tindak Pidana Khusus juga telah menerima uang titipan sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 110.000.000 (seratus Sepuluh Juta Rupiah) dari para Terdakwa.
Sehingga uang titipan pengganti kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 133.230.000, - (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).( ***)