LABAKKANG - Bhabinkmtibmas Polsek Labakkang Aipda Ilyas hasan bersama Babinsa Sertu Sudirman, kepala desa Patallassang Suriadi Dg Naba melakukan problem solving terkait sengketa tanah di Kp. Kasuarang, Desa Patallassang.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1.Wakapolsek Labakkang Ipda Bahtiar
2. Kepala Desa Patallassang Suriadi Dg Naba
3. Ps.Kanit Reskrim Polsek Labakkang Aipda Irfan Sidda.
4. Babinsa Desa Patallassang Sertu Sudirman
5. Bhabinkamribmas Aipda Ilyas Hasan
9. Kepala dusun Kasuarang Mahmud
10. pihak. - Ida Wati
11.Pihak H. Unggu.
Berdasarkan keterangan masing masing pihak bahwa pihak H. Unggu menempati lokasi tersebut karen diberikan oleh pihak pemerintah desa yang ditanda tangani oleh pihak desa pada tahun 1985 dan pihak Idawati/anto menempati lokasi berdasarkan sertifikat pada tahun 1981 dan mengatakan bahwa tanah yg ditempati oleh pihak H. unggu masuk dalam sertifikatnya namun untuk memastikannya perlu dilakukan pengukuranuntuk mencari luas lokasi sesuai sertifikat.
Pihak H. Unggu menyampaikan agar dilakukan pengukuran sesuai sertifikat apabila lokasi yg di tempatiya masuk kedalam sertifikat maka akan meninggalkan lokasi tersebut.
Pihak Idawati mengatlan bahwa lokasi yg ditempati H. Unggu adalah masul kedalam sertifikat namun tidak bersedia dilakukan pengukuran lokasi sesuai sertifikat.
kepala desa Patallassang Suriadi menyampaikan akan memberikan waktu kepada masing masing pihak selama 2 hari kemudian dipertemukan kembali dan apabila sudah dipertemukan untuk kedua kalinya belum ada kesepakatan maka perkaranya akan di limpahkan ke tingkat kecamatan.( Herman Djide)