Dugaan Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Tersangka AA

    Dugaan Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan di Kantor  Badan Pertanahan Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Tersangka AA
    Dugaan Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Tersangka AA

    MAKASSAR - Setelah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan Penahanan Terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,

    Maka pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar

    Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kab. Gowa. 

    Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain :

    Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

    Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.

    Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan 

    perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Makassar, 01 November 2023

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulS

    el

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kacadis Pendidikan Prov Sulsel Wilayah IX...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kajati Sulsel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hari ini Paslon Nomor 1 MYL- ARA Gelar Kampanye Akbar di Bungoro, Ditaksir Ratusan Ribu Masyarakat Pangkep Hadir dan Terancam Macet
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    PT Semen Tonasa Raih Sertifikasi ISO Terintegrasi dari Sucofindo
    TNI Ajak Masyarakat Nonton Film “Believe-The Ultimate Battle
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    TP PKK Pangkep Borong 7 Juara Lomba Peringatan HKG ke-50 Sulsel
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    Kapolsek Bungoro Hadiri Giat Sosialisasi Penanganan ATS Berbasis Lokal Di Rm.Dewakang.
    Kasat Polairud Polres Pangkep Berhasil Amankan Terduga Pelaku Miliki Simpang Bahan Peledak
    Jumat Bersih, Kapolsek Bungoro Bersama Personilnya Kerja Bakti Di Masjid Ar-Ridwan Bungoro
    Kebakaran Satu Unit Rumah Panggung di Kampung Bulu Batue  Bontomatene  Segeri, Kerugian di Taksir  Rp 100 Juta
    Tidak Kenal libur, Koramil 1421-02 Minasatene Kodim 1421/Pangkep Kapten Inf Muh Nawir  Bersama Anggota Gelar  Pembersihan Lingkungan Selokan
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Laksanakan Sambang DDS Kepada Warga Binaan
    Kajati SulSel Leonardo  Eben Ezer Simanjuntak Buka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023

    Ikuti Kami