Gelar Jumpa Pers, Kajari Pangkep : Satu Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Pangkep tahun Anggaran 2019-2023

    Gelar  Jumpa Pers, Kajari Pangkep : Satu Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Pangkep tahun Anggaran 2019-2023
    Gelar Jumpa Pers, Kajari Pangkep : Satu Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Pangkep tahun Anggaran 2019-2023

    PANGKEP - Kajari Pangkep menggelar jumpa Pers dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Pangkep Sabtu sore (23/2/2024) tentang penetapan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep. 

    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi (tersier) Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2019 - sampai tahun 2023 yang menggunakan anggaran APBN pada program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang

    Menurutnya bahwa pada kali ini update 2 Agenda Kegiatan bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep yakni :

    1. Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 Yang Menggunakan Anggaran Apbn Pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi Dan Pemeliharaan Sda Pompengan-Jeneberang dan;
    2. Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023,

    Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT - 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 Yang Menggunakan Anggaran APBN Pada Program P3-Tgai Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SATKER Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut tim penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP, sehingga dari 2 (dua) alat bukti tersebut penyidik tindak pidaba khusus menetapkan saudara dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor:........................................... tanggal 23 Februari 2024.

    Adapun uraian singkat dari Saudara MT selaku ketua IP3A yakni : yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi. Dalam proses pengusulan kelompok tersebut sdr. MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. dan setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, sdr. MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan  agar memberikan/ menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini. Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada sdr. MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp. 10.000.000, - sampai dengan Rp.80.000.000, - / perkelompok. Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada sdr. MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih satu setengah miliyar lebih, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Padahal seharusnya sdr. MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan Sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

    Bahwa atas perbuatan sdr. MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan Pertama :  pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau  Kedua  : pasal  11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, - (satu miliar rupiah).

    Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini tanggal 23 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : …………..tanggal 23 Februari 2024

    Kami menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep  (Hr)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi SMA Negeri 1 Pangkep, Ketua TP...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Siswa dari Lereng Gunung Butuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hari ini Paslon Nomor 1 MYL- ARA Gelar Kampanye Akbar di Bungoro, Ditaksir Ratusan Ribu Masyarakat Pangkep Hadir dan Terancam Macet
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    PT Semen Tonasa Raih Sertifikasi ISO Terintegrasi dari Sucofindo
    TNI Ajak Masyarakat Nonton Film “Believe-The Ultimate Battle
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    TP PKK Pangkep Borong 7 Juara Lomba Peringatan HKG ke-50 Sulsel
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    Kapolsek Bungoro Hadiri Giat Sosialisasi Penanganan ATS Berbasis Lokal Di Rm.Dewakang.
    Kasat Polairud Polres Pangkep Berhasil Amankan Terduga Pelaku Miliki Simpang Bahan Peledak
    Jumat Bersih, Kapolsek Bungoro Bersama Personilnya Kerja Bakti Di Masjid Ar-Ridwan Bungoro
    Kebakaran Satu Unit Rumah Panggung di Kampung Bulu Batue  Bontomatene  Segeri, Kerugian di Taksir  Rp 100 Juta
    Tidak Kenal libur, Koramil 1421-02 Minasatene Kodim 1421/Pangkep Kapten Inf Muh Nawir  Bersama Anggota Gelar  Pembersihan Lingkungan Selokan
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Laksanakan Sambang DDS Kepada Warga Binaan
    Kajati SulSel Leonardo  Eben Ezer Simanjuntak Buka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023

    Ikuti Kami