PANGKEP - Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto, S.Sos., S.H. beserta Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah meningkatkan tahapan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022 dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023, tanggal 02 Mei 2023.
Adapun Kasus Posisi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ekspose bersama Tim Jaksa Penyelidik dengan Tim Adhoc Terdapat Potensi kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.246.111.796, - (Dua Milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus sebelas ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah) dengan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran kredit KUR/ RITEEL pada BRI cabang Pangkep dengan modus :
Penggunaan/Penguasaan rekening dan kartu atm nasabah sejak 07 Maret 2016 s/d 31 Desember 2022.
Kredit yang digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian digunakan oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tempilan.
Pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan.
Penundaan/penyalahgunaan setoran dari debitur melalui rekening penampungan EDC Collection kanca BRI Pangkep.
Adapun penyimpangan tersebut melanggar :Surat Keputusan No PP-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2012 tentang pelaksanaan Kredit RITEL PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, BAB II tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perkreditan.
Surat Edaran Nomor : SE. 48-Dir/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.
Surat Nomor 104-DIR/DKP/05/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Surat Edaran Nose: 09-DIR/ADK/05/2016 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES BAB VIII Tentang Agunan.( HR)