PANGKEP - Kasat Resnarkoba Polres Pangkep dalam laporannya diungkapkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan & edar Narkotika yg berhasil di ungkap Sat. Narkoba Polres Pangkep.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ / VIII /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PANGKEP/POLDA SULSEL Tanggal 01 Agustus 2022.
TKP Jl.Sultan Hasanuddin, Kel. Samalewa, kec. Bungoro Kab. Pangkep dan Waktu Kejadian, Pada Hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kemudian Identitas Pelaku: Nama : SURYADI BIN MUHAMMAD YUNUS, Umur : 28 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta Agama : Islam Jenis Kelamin : Laki Laki, Pendidikan Terakhir : SMP (TAMAT) Alamat : Kel. Pompanua, Kec. Ajangale, Kab. Bone.
Sementara barang bukti 1 ( Sachet ) Sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di temukan di dalam pembungkus rokok yg dibuang di jalanan.
Cara Pengungkapan. Yakni Penangkapan.Penggeledahan badan dan kendaraan. Penyitaan.
Kronologis penangkapan, yakni pada Hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Sat.Narkoba Polres Pangkep dipimpin oleh Kasat Resnarkoba *IPTU PUTUT YUDHA PRATAMA, S.T.K.
Melaksanakan penangkapan terhadap pelaku An.Suryadi Bin Muhammad Yunus , pelaku diamankan berawal dari anggota TIM Sat Narkoba Polres Pangkep mendapatkan laporan dari informan bahwa Terduga Pelaku tersebut Akan membawa Narkotika Jenis shabu untuk dijual di Kab.Pangkep ,
Sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara UCB, ketika target sesuai dengan ciri2 yg sdh dikantongi terlihat oleh anggota, maka langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian ditemukan 1 (Satu) Sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalalam bungkus rokok miliknya yang sesaat di buang ke jalan.
Pada saat diintrogasi di TKP tersangka Lel. Suryadi mengakui BB yang ditemukan adalah miliknya yang dia dapatkan kepada seseorang yang tidak diketahui di kab.Bone.
Selanjutnya pelaku dibawa & diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Yang diambil, mengamankan pelaku dan riksa, mengamankan Barang Bukti, lengkapi Mindik utk ke Labfor ( Herman Djide)