Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Penuntut Umum Kajati SulSel

    Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Penuntut Umum Kajati SulSel
    Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Penuntut Umum Kajati SulSel

    MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H membuka sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020.Senin (13/10/2023) Pukul 14.30 Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar

    Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan Duplik oleh Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020) dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2018-2020). Duplik tersebut merupakan jawaban para Terdakwa atas Replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel. 

    Setelah Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si membacakan Duplik, maka Duplik tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel. Bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel telah mendakwa Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yaitu dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si telah merugikan keuangan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). 

    Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H menunda pemerikasaan para Terdakwa dan mengagendakan pada sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Bupati MYL Hadiri Deklarasi Anti Intoleransi...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Relawan Sekertariat Kolaborasi Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Luwu, KKLR Sulsel Salurkan Bantuan Logistik dan Kerahkan Alat Berat
    Didampingi Dirut Indah Karya Sapri Pamulu, Menteri PUPR Basuki Cek Rumah Dinas di IKN
    Cekal Bibit Pelaku Koruptor, Narkoba dan Teroris Jadi Pemimpin Barru 2024
    Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun Tinjau  Lokasi Bencana Alam di Desa Kaili Luwu 
    Perayaan HUT Persaja ke- 73, Kajati Sulsel Agus Salim : Jaksa harus Profesional Responsif Mumpuni Handal serta Jaga Integritas
    Pemkab Pangkep Kirim Bantuan untuk Korban Dampak Banjir di Luwu
    Perayaan HUT Persaja ke- 73, Kajati Sulsel Agus Salim : Jaksa harus Profesional Responsif Mumpuni Handal serta Jaga Integritas
    Gelar  Jumpa Pers, Kajari Pangkep : Satu Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Pangkep tahun Anggaran 2019-2023
    Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun Tinjau  Lokasi Bencana Alam di Desa Kaili Luwu 
    Dukung Ketahanan Pangan,   Dandim 1421/Pangkep Pimpin Penanaman Ratusan Pohon Buah Serentak
    Personil Koramil 1421-01/Balocci, Bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti di Pasar Tradisional Balocci
    Temu Nasional Alumni SMK Negeri 2 Pangkep,  Polsek Bungoro Amankan Giat Jalan Sehat
    Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas,   Bhabinkamtibmas Desa Bulu Tellue  Laksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bulu Tellue
    Pendaftaran Online dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Polri TA. 2024 di Polres Pangkep
    Melalui Syiar Islam Semen Tonasa Rutin Gelar Bagi Takjil Jelang Buka Puasa , Ketua Panitia Pelaksanaan Junaedy: Tingkatkan Ukhuwah Islamiyyah dan Kebersamaan
    Jumat Bersih, Kapolsek Bungoro Bersama Personilnya Kerja Bakti Di Masjid Ar-Ridwan Bungoro
    Kajati SulSel Leonardo  Eben Ezer Simanjuntak Buka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023
    Kebakaran Satu Unit Rumah Panggung di Kampung Bulu Batue  Bontomatene  Segeri, Kerugian di Taksir  Rp 100 Juta
    Tidak Kenal libur, Koramil 1421-02 Minasatene Kodim 1421/Pangkep Kapten Inf Muh Nawir  Bersama Anggota Gelar  Pembersihan Lingkungan Selokan
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Laksanakan Sambang DDS Kepada Warga Binaan

    Ikuti Kami