Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan

    Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan
    Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan

    PANGKEP - Polres Pangkep kembali menggelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan Secara bersama-sama terhadap orang dimuka umum pada Hari Rabu, (07/12/22), yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep oleh Kasi Humas Polres Pangkep, IPTU Imran, S.H., bersama KBO Sat Reskrim Polres Pangkep, IPDA Sabriadi Bahri, S.H., dan dihadiri oleh para awak media.

    Dalam keterangannya saat Press Release, KBO Sat Reskrim Polres Pangkep menjelaskan bahwa pada hari Senin, 28 November 2022, sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di Kampung Mattampa, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, sejumlah 13 pelaku yang diantaranya 3 yang masih di bawah umur sedang berkumpul di rumah Kost.

    Salah satu dari 13 pelaku tersebut yang berinisial AL(18) menerima panggilan telfon dari si korban yang berinisial RJ (21) yang menantang si AL(18) untuk berkelahi dan mengatakan *"Biar 20 orang yang datang, tidak kutakut, Kalau tidak datang di taman musafir, potong saja punyamu"* yang saat itu pula diloudspeaker oleh AL(18) sehingga panggilan tersebut terdengar oleh kawan-kawannya.

    Pukul 00.00 wita, AL(18) bersama kawan-kawannya menuju ke taman musafir, Jalan Sultan Hasanuddin, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep untuk bertemu dengan RJ(21) bersama Tiga kawannya yakni US, RS dan RI dan langsung melalukan aksi perkelahian.

    Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban RJ(21) mendapat luka robek pada pelipis sebelah kiri dan berdarah dibagian kepala, RS mendapat luka memar pada bagian punggung sebelah kanan, luka memar pada pelipis sebelah kiri, dan memar bagian paha sebelah kiri sedangkan RI meninggal dunia karna tertabrak mobil truck ketika berlari menyebrang jalan saat setelah kekerasan terhadap dirinya terjadi.

    Sedangkan untuk Pelaku, pasal yang dilanggar yakni Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa Helm KTY Putih dan rekaman cctv dan untuk sampai saat ini pelaku sejumlah 13 orang untuk sementara di tahan di Mako Polres Pangkep.( Sumber Humas Polres Pangkep)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Guru SDN 6 Sengkae Nurlaelah: Manfaatkan...

    Artikel Berikutnya

    Kepsek SMP 3 Bungoro Alimuddin: Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    Hari ini Paslon Nomor 1 MYL- ARA Gelar Kampanye Akbar di Bungoro, Ditaksir Ratusan Ribu Masyarakat Pangkep Hadir dan Terancam Macet
    PT Semen Tonasa Raih Sertifikasi ISO Terintegrasi dari Sucofindo
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Bungoro Gelar Dzikir dan Doa Bersama Forkopimcam Serta Masyarakat Kec. Bungoro
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    TP PKK Pangkep Borong 7 Juara Lomba Peringatan HKG ke-50 Sulsel
    Kapolsek Bungoro Hadiri Giat Sosialisasi Penanganan ATS Berbasis Lokal Di Rm.Dewakang.
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan
    Jumat Bersih, Kapolsek Bungoro Bersama Personilnya Kerja Bakti Di Masjid Ar-Ridwan Bungoro
    Kebakaran Satu Unit Rumah Panggung di Kampung Bulu Batue  Bontomatene  Segeri, Kerugian di Taksir  Rp 100 Juta
    Tidak Kenal libur, Koramil 1421-02 Minasatene Kodim 1421/Pangkep Kapten Inf Muh Nawir  Bersama Anggota Gelar  Pembersihan Lingkungan Selokan
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Laksanakan Sambang DDS Kepada Warga Binaan
    Kajati SulSel Leonardo  Eben Ezer Simanjuntak Buka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023

    Ikuti Kami