Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan

    Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan
    Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan

    PANGKEP - Polres Pangkep kembali menggelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan Secara bersama-sama terhadap orang dimuka umum pada Hari Rabu, (07/12/22), yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep oleh Kasi Humas Polres Pangkep, IPTU Imran, S.H., bersama KBO Sat Reskrim Polres Pangkep, IPDA Sabriadi Bahri, S.H., dan dihadiri oleh para awak media.

    Dalam keterangannya saat Press Release, KBO Sat Reskrim Polres Pangkep menjelaskan bahwa pada hari Senin, 28 November 2022, sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di Kampung Mattampa, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, sejumlah 13 pelaku yang diantaranya 3 yang masih di bawah umur sedang berkumpul di rumah Kost.

    Salah satu dari 13 pelaku tersebut yang berinisial AL(18) menerima panggilan telfon dari si korban yang berinisial RJ (21) yang menantang si AL(18) untuk berkelahi dan mengatakan *"Biar 20 orang yang datang, tidak kutakut, Kalau tidak datang di taman musafir, potong saja punyamu"* yang saat itu pula diloudspeaker oleh AL(18) sehingga panggilan tersebut terdengar oleh kawan-kawannya.

    Pukul 00.00 wita, AL(18) bersama kawan-kawannya menuju ke taman musafir, Jalan Sultan Hasanuddin, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep untuk bertemu dengan RJ(21) bersama Tiga kawannya yakni US, RS dan RI dan langsung melalukan aksi perkelahian.

    Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban RJ(21) mendapat luka robek pada pelipis sebelah kiri dan berdarah dibagian kepala, RS mendapat luka memar pada bagian punggung sebelah kanan, luka memar pada pelipis sebelah kiri, dan memar bagian paha sebelah kiri sedangkan RI meninggal dunia karna tertabrak mobil truck ketika berlari menyebrang jalan saat setelah kekerasan terhadap dirinya terjadi.

    Sedangkan untuk Pelaku, pasal yang dilanggar yakni Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa Helm KTY Putih dan rekaman cctv dan untuk sampai saat ini pelaku sejumlah 13 orang untuk sementara di tahan di Mako Polres Pangkep.( Sumber Humas Polres Pangkep)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Guru SDN 6 Sengkae Nurlaelah: Manfaatkan...

    Artikel Berikutnya

    Kepsek SMP 3 Bungoro Alimuddin: Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penguatan Kesiapsiagaan Masyarakat Pangkep Melalui Sosialisasi Tanggap Bencana oleh Kodim 1421/Pangkep
    Dukungan Semakin Kuat, Paslon Nomor Urut Satu MYL-ARA Disambut Meriah di Pulau Bontosua
    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    Kapolda Sulsel Buka Rapat Koordinasi Pembinaan SDM dan PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024

    Ikuti Kami