PANGKEP - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pangkep telah melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah Kamis (14/9/2023) yang berlokasi di kelurahan sapanang dengan nomor SHM 745.
Berdasarkan surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan negeri Pangkajene Kepulauan nomor: print-387/p.4.27/fd/08/2023 tanggal 11 agustus 2023 dan surat penetapan ijin penyitaan pengadilan negeri pangkajene nomor: 80/penpid.b-sita/2023/pn pkj tanggal 24 agustus 2023 yang merupakan asset dari DPO an. JAYA DININGRAT, S.STP dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana kelurahan pada Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yang melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara.
Berdasarkan Hasil Perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep Nomor: 700/02/Inspektorat sebesar Rp. 315.394.642, 90 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah koma Sembilan puluh).
Kajari Pangkep juga menghimbau kepada tersangka JAYA DININGRAT, S.STP agar segera menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkajene dan Kepulauan dan apabila ada pihak pihak yang melindungi tersangka JAYA DININGRAT penyidik tidak segan segan untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( ***)