PANGKEP - Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran di dampingi oleh Kanit II Polres Pangkep Aiptu Tamrin saat Prelease diruang Lobi Mapolres Pangkep Senin (20/2023) mengatakan bahwa SB (19) meninggal dunia setelah ditebas parang dan badik oleh SA (45).
AKP Imran dihadapan para awak media mengatakan bahwa SB saat itu naik kendaraan roda dua lalu ditahan oleh SA dan langsung ditanya, apa kamu yang rusak sari Pati, ( read, tuak) pucuk lontara milik saya.
Korban berkata bahwa itu bukan saya, namun SA tidak puas atas jawaban yang dilontarkan korban sehingga langsung di bacok dengan parang dan badik milik korban, membuat SB meninggal dunia.
Korban SB yang berasal dari Kampung Tabora Desa Taraweang Kecamatan Labakkang dijelaskan Kasi Humas Polres Pangkep bahwa saat kejadian tersebut, korban sempat mau lari namun karena kembali lagi dibacok sehingga tidak bisa terhindar.
Pelaku SA kini sementara ditahan diruang tahanan Polres Pangkep dan ancaman kuruman 15 5ahun penjara.
Sementara pasal yang disangkakan yakni 338 KUHPidana Subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan barang bukti berupa parang dan badik. ( ***)