Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao

    Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao
    Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao

    RANTEPAO- Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel (Leonard Eben Ezer Simanjuntak) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang  PT. Pegadaian Rantepao Tahun 2021 s/d 2022 Pada hari ini Rabu tanggal 02 Agustus 2023,

    berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print - 676/P.4/Fd.1/07/ 2023 tanggal 24 Juli 2023. Dari hasil ekspose telah disetujui untuk menaikkan status perkara tersebut dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan, dimana dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang  PT. Pegadaian Rantepao Tahun 2021 s/d 2022 di Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao sebagai berikut : 
    1. Penyaluran Kredit fiktif, dengan cara mengajukan kredit kreasi atas nama orang lain dengan tidak adanya jaminan kredit dan mengajukan kredit KUR atas nama diri sendiri/ nama pihak lain (keluarga/teman) dengan tujuan kredit tersebut cair digunakan untuk keperluan pribadi para terduga pelaku.
    2. Mengambil dan mengganti barang jaminan BPKB dengan cara sengaja memasukan BPKB arsip kendaraan sebagai jaminan produk kreasi atas nama beberapa nasabah dan ada salah satu nasabah yang BPKB-nya telah dibalik nama kemudian dijadikan jaminan kepembiayaan lain
    3. Penyaluran beberapa skim (jenis) produk kredit tidak sesuai prosedur dengan cara merekayasa dokumen pengajuan kredit seperti  keabsahan BPKB, merekayasa rekening  koran hingga  pencairan kredit berjalan lancar.
    4. Menarik dan mengalihkan penguasaan barang jaminan  BPKB (mobil) dengan cara yaitu sengaja melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetauan pimpinan sehingga kendaraan tersebut diserahkan kepada orang lain
    5. Tidak melakukan penyetoran angsuran nasabah, dan
    6. Penggelapan uang klaim asuransi
    Atas perbuatan tersebut melanggar :
    1. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah Pasal 2 huruf g “ kekayaan  Negara / kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga,  piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dpat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Negara / perusahaan Daerah.
    2. Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 153 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pegadaian Arrum  Express Loan Kredit Usaha Rakyat, Bab III yang mengatur : Persyaratan Calon Rahin Menurut  Kriterianya”.
    3. Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 10 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian.
    4. Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 161 Tahun 2019 Tentang Standar Operating Procedur (SOP) Pegadaian Kreasi.
    5. Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 107 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multiguna.
    Dari dugaan penyimpangan yang terjadi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao, mengakibatkan PT. Pegadaian (Persero) mengalami kerugian dengan nilai total sebesar sebesar Rp.1.297.973.515, - (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga lima ratus lima belas rupiah), hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Satuan Pengawas Internal (SPI) Nomor: R-199/00438.00/2022 tanggal 24 November 2022. 
    Pasal sangkaan :
    PRIMAIR :
    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
    SUBSIDAIR :
    Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Makassar, 02 Agustus 2023
    Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel SOETARMI, S.H., MH.
    HP. 081342632335 (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Tim Penyidik Kejati Sulsel Gelar Penggeledahan...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna DPRD Pangkep Sukses Bahas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    PT Semen Tonasa Raih Sertifikasi ISO Terintegrasi dari Sucofindo
    Hari ini Paslon Nomor 1 MYL- ARA Gelar Kampanye Akbar di Bungoro, Ditaksir Ratusan Ribu Masyarakat Pangkep Hadir dan Terancam Macet
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    Ribuan Warga Pangkep Ikuti Gerak Jalan Santai HUT PT Semen Tonasa ke 55,  Kabag Ops Polres Pangkep Turunkan Personil Lakukan Pengamanan
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    TP PKK Pangkep Borong 7 Juara Lomba Peringatan HKG ke-50 Sulsel
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    Ribuan Warga Pangkep Ikuti Gerak Jalan Santai HUT PT Semen Tonasa ke 55,  Kabag Ops Polres Pangkep Turunkan Personil Lakukan Pengamanan
    Kasat Polairud Polres Pangkep Berhasil Amankan Terduga Pelaku Miliki Simpang Bahan Peledak
    Jumat Bersih, Kapolsek Bungoro Bersama Personilnya Kerja Bakti Di Masjid Ar-Ridwan Bungoro
    Kebakaran Satu Unit Rumah Panggung di Kampung Bulu Batue  Bontomatene  Segeri, Kerugian di Taksir  Rp 100 Juta
    Tidak Kenal libur, Koramil 1421-02 Minasatene Kodim 1421/Pangkep Kapten Inf Muh Nawir  Bersama Anggota Gelar  Pembersihan Lingkungan Selokan
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Laksanakan Sambang DDS Kepada Warga Binaan
    Kajati SulSel Leonardo  Eben Ezer Simanjuntak Buka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023

    Ikuti Kami