Wakajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice Perkara Penggelapan dan Pencurian

    Wakajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice Perkara Penggelapan dan Pencurian
    Wakajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice Perkara Penggelapan dan Pencurian

    MAKASSAR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH., MH mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Selasa (16/01/2024) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H, M.H, Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H., M.H. Koordinator Pidum, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu; 

    Kejaksaan Negeri Sidap mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Adriani Putri alias Yani Binti Rahim (36 tahun) terhadap korban atas nama Andi Bunga Tasnia alias Andi Rasnia (26 tahun) Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka telah mengembalikan kepada saksi korban seluruh kerugian saksi korban sebesar Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati oleh tersangka dengan saksi korban. Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

    Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang Melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 480 ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Ruslan Alias Ullang Bin Pasi (39 tahun) terhadap korban atas nama Korban Jamaluddin Bin Hasanuddin (41 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, tersangka sudah menikmati hasil kejahatan, namun barang yang dicuri oleh tersangka tersebut disita menjadi barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada Saksi korban, terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan 

    keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun. Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

    Sumber :Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel ( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Serangan Fajar, Personil Koramil 1421-04...

    Artikel Berikutnya

    Gelombang Tinggi serta Cuaca Ekstrem,  Kanit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Babinsa Koramil 1421-02 Minasatene Laksanakan Kegiatan Pendampingan Posyandu. 
    Wakil Bupati Pangkep Bersama Ibu Sekda lakukan Peletakan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Bungoro
    Panitia Mantapkan Persiapan Mubes II Kerukunan Keluarga Luwu Timur di Makassar
    Perkumpulan Wija Raja La Patau Matanna Tikka gelar Silaturahmi Nasional
    Diduga Tempat Arena Sabung Ayam , Kapolsek Ma'rang Iptu Rahmania Pimpin Personel Lakukan Pembongkaran
    Cegah Terjadinya Banjir,   Babinsa Koramil 1421-02/Minasatene Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran 
    Peduli Terhadap Korban Bencana Kebakaran,  SMK 1 Pangkep Berikan Bantuan Sembako dan Uang
    Bupati MYL Pangkep Luncurkan Penyaluran Bantuan Beras dan Vsat
    Lanjut Jilid 2, Sekertaris Nasdem Abdul Kadir:  Bupati Pangkep MYL  Bersama Pengurus DPD Nasdem  dan Tim Sukses Antar MYL Daftar di DPD PAN
    Diduga Tempat Arena Sabung Ayam , Kapolsek Ma'rang Iptu Rahmania Pimpin Personel Lakukan Pembongkaran
    Pendaftaran Online dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Polri TA. 2024 di Polres Pangkep
    Maksimalkan Pelayanan,  Kepala Puskesmas Bungoro Darwis: Puskesmas Fasilitas Kesehatan Sebagai Jantung Pelayanan Kesehatan Masyarakat
    Kabag SDM Jamin Integritas Proses Seleksi, Polres Pangkep Resmi Buka Penerimaan Anggota Polri 2024
    Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas,   Bhabinkamtibmas Desa Bulu Tellue  Laksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bulu Tellue
    Jumat Bersih, Kapolsek Bungoro Bersama Personilnya Kerja Bakti Di Masjid Ar-Ridwan Bungoro
    Kebakaran Satu Unit Rumah Panggung di Kampung Bulu Batue  Bontomatene  Segeri, Kerugian di Taksir  Rp 100 Juta
    Kajati SulSel Leonardo  Eben Ezer Simanjuntak Buka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023
    Tidak Kenal libur, Koramil 1421-02 Minasatene Kodim 1421/Pangkep Kapten Inf Muh Nawir  Bersama Anggota Gelar  Pembersihan Lingkungan Selokan
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Laksanakan Sambang DDS Kepada Warga Binaan

    Ikuti Kami