Wakajati Sulsel Ikuti Tiga Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice, Dua Diterima dan Satu  Ditolak 

    Wakajati Sulsel Ikuti Tiga Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice, Dua Diterima dan Satu  Ditolak 
    Wakajati Sulsel Ikuti Tiga Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice, Dua Diterima dan Satu  Ditolak 

    MAKASSAR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH., MH mengikuti 3 (Tiga) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Umum, yaitu perkara pidana dari Kejari Sidrap, Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara Senin (03/06/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H, M.H, Plt Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Jabal Nur, S.H., M.H., Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran.

    Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu; 

    Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka MULIATY DJAFAR Als MULI Binti MUH. DJAFAR AMBO (57 tahun) terhadap korban atas nama M. FATHUR RAHMAN (21 tahun).

    Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar kepada JAM PIDUM karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

    Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka MUSLIADI Als LUDIN BIN ALI (49 tahun) terhadap korban atas nama KASMA Als KASMA BINTI ALI (50 tahun). Adapun alasan permohonan RJ kepada JAM PIDUM oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban tanpa paksaan dan tanpa syarat, terdakwa dan Korban memiliki hubungan keluarga (Saudara), Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan seorang residivis, Ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp. 2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah).

    Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penipuan melanggar PASAL 378 KUHPidana Subs. Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka SARI JUWITA MUSTAFA Alias ITA Binti Mustafa (40 tahun) terhadap korban atas nama NYAMIN bin NIKKE (30 tahun).

    Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka telah memulihkan kerugian korban, Telah terjadi perdamaian antara Tersangka dengan Saksi Korban yang di fasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang, Tindak Pidana yang disangkakan

    [3/6 20.11] Herman Djide: terhadap Tersangka, diancam dengan Pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan Telah mendapat respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

    Setelah dilakukan ekspose perkara dihadapan Plt JAM PIDUM Kejaksaan Agung, maka terdapat 2 (dua) perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan yaitu, Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.

    Sedangkan 1 (satu) perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap atas nama Tersangka SARI JUWITA MUSTAFA Alias ITA Binti Mustafa melanggar pasal 378 KUHPidana ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan. Sehingga Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri. 

    Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

    Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin “agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, Masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemic dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan”.( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pangkep Sehat, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Terus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    PT Semen Tonasa Raih Sertifikasi ISO Terintegrasi dari Sucofindo
    Hari ini Paslon Nomor 1 MYL- ARA Gelar Kampanye Akbar di Bungoro, Ditaksir Ratusan Ribu Masyarakat Pangkep Hadir dan Terancam Macet
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    Ribuan Warga Pangkep Ikuti Gerak Jalan Santai HUT PT Semen Tonasa ke 55,  Kabag Ops Polres Pangkep Turunkan Personil Lakukan Pengamanan
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    Mantan Bupati Pangkep, Brigjen (Purn) Andi Baso Amirullah, Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 1 MYL- ARA
    TP PKK Pangkep Borong 7 Juara Lomba Peringatan HKG ke-50 Sulsel
    Sikap Memicu Perpecahan, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Kecam Pernyataan Anggota Komisi 1 DPR RI  Efendi Simbolon yang Tidak Terpuji
    Ribuan Warga Pangkep Ikuti Gerak Jalan Santai HUT PT Semen Tonasa ke 55,  Kabag Ops Polres Pangkep Turunkan Personil Lakukan Pengamanan
    Kasat Polairud Polres Pangkep Berhasil Amankan Terduga Pelaku Miliki Simpang Bahan Peledak
    Jumat Bersih, Kapolsek Bungoro Bersama Personilnya Kerja Bakti Di Masjid Ar-Ridwan Bungoro
    Kebakaran Satu Unit Rumah Panggung di Kampung Bulu Batue  Bontomatene  Segeri, Kerugian di Taksir  Rp 100 Juta
    Tidak Kenal libur, Koramil 1421-02 Minasatene Kodim 1421/Pangkep Kapten Inf Muh Nawir  Bersama Anggota Gelar  Pembersihan Lingkungan Selokan
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Laksanakan Sambang DDS Kepada Warga Binaan
    Kajati SulSel Leonardo  Eben Ezer Simanjuntak Buka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023

    Ikuti Kami