PANGKEP - Pada hari Kamis 03 Agustus 2023 pukul 12.00 Wita, Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Atas Pemberian Fasilitas Kredit KUR/KUPEDES pada Bank BRI Unit Mappasaile kepada nasabah yang tidak memenuhi syarat pemberian kredit dan melengkapi dokumen persyaratan yang disiapkan oleh pihak ketiga Tahun 2018 s/d 2021 atas nama terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi (selaku Mantri/RM), Hasnawati (selaku perantara), Muhammad Saleh (selaku perantara), Hj. Salmia (selaku perantara), dan Syahrina (selaku perantara) yang didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan potensi Kerugian Negara Sebesar Rp. 1, 262.997.078, - (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah).
Sebelumnya pada tanggal 18 Juli 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah menerima penyerahan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap 2) oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.(***)