Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Perkara Tindak Pidana

    Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Perkara Tindak Pidana
    Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Perkara Tindak Pidana

    MAKASSAR - Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul : 7.15 wita, bertempat di wilayah dusun dengilau desa Sawakong Kecamata Galesong Selatan Kabupaten Takalar,

    Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar, berhasil mengamankan 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Takalar dalam Perkara Tindak Pidana

    "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

    Bahwa Terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023 yaitu :

    ~ Menyatakan Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin; 

    ~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya,

    Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di dusun dengilau desa Sawakong Kecamata Galesong Selatan Kabupaten Takalar.

    Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

    Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

    Makassar, 3 Agustus 2023

    Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel SOETARMI, S.H., MH.(***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Press Release, Tim Jaksa Penuntut Umum Pangkep...

    Artikel Berikutnya

    Dengar Aspirasi Warga, Kapolsek Liukang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penguatan Kesiapsiagaan Masyarakat Pangkep Melalui Sosialisasi Tanggap Bencana oleh Kodim 1421/Pangkep
    Dukungan Semakin Kuat, Paslon Nomor Urut Satu MYL-ARA Disambut Meriah di Pulau Bontosua
    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    Kapolda Sulsel Buka Rapat Koordinasi Pembinaan SDM dan PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024

    Ikuti Kami